News

Korban Lapindo Temui SBY

JavaMagazine (Kendal) - Aksi jalan kaki korban lumpur Lapindo, Hari Suwandi warga Kedungbendo RT. 8 RW. 3 Kelurahan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Jumay (22/6) memasuki wilayah Kabupaten Kendal. Dengan semangat, Hari menuturkan, langkah kakinya akan berhenti di tiap Kota. Aksi ini dilakukan untuk meminta pemerintah segera membayarkan ganti rugi warga yang terkena dampak lumpur Lapindo.

Selama perjalanan sembilan hari sejak 14 Juni lalu, Hari sudah menghabiskan tiga sandal jepit. Korban Lapindo ini optimis akan bertemu Presiden SBY, dan akan bertahan di Istana hingga ditemui orang nomor satu di Indonesia itu. "Saya akan tetap bertahan sampai Presiden menemui saya. Saya pulang harus membawa hasil, "ujar Hari. Selain bertemu Presiden, dirinya juga akan bertemu anggota DPR RI.

Menurutnya, tujuan aksi tersebut agar pemerintah segera membayar ganti rugi yang sudah enam tahun terkatung-katung.

Dalam aksinya, Hari ditemani seorang warga yang juga korban Lapindo. Namun temannya menggunakan sepeda motor, sedangkan Hari berjalan kaki membawa bendera merah putih dan tongkat yang sudah diberi tulisan 'Korban Lapindo Menuntut.' (Ag).



Gaji PNS dan TNI - POLRI Dibayar Juni


Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara akan menerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 pada Juni ini. Besarnya gaji ke-13 itu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. Dalam PP itu disebutkan, yang menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan.
Penerima lainnya, pejabat negara yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; menteri dan jabatan setingkat menteri; ketua, wakil ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer. 


Gubernur dan wakil gubernur; serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota juga masuk dalam pejabat negara. Gaji ke-13 juga diterima pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan veteran. 

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut dalam rilis Sekretariat Kabinet RI yang dikutip JavaMagazine, Kamis, 7 Juni 2012.

Disebutkan juga jika pegawai negeri, pejabat negara atau penerima pensiun hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. 

Anggaran gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. (ag)


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, jadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com

DATA PEMOHON:

1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi di tempat kerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Pinjaman Bunga:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar dulu;
16) tanggal lahir;

Terima kasih,
Nyonya Christian

Posting Komentar

Pilih Permata Yang Anda Sukai !

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Powered by Java Magazine