Article


Jerat Buron Dengan Facebook

Facebook ternyata bisa untuk menjerat buron. Hal ini tidak disadari Carmel Carbo dan Gordon Poyser, Warga Canbera, Ausralia. Pasangan ini meminjam uang $A 150 kepada MKM Capital unuk membeli rumah. Saat jauh tempo, pasangan ini tidak sanggup membayar lalu kabur. Menurut prosedur hukum, bila tersangka tidak hadir di ruang sidang, pengadilan akan menerbitkan surat gugatan. Nah, surat gugatan itu harus disampaikan kepada tersangka. Biasanya dokumen itu cukup dikiraim lewat pos atau kurir ke alamat tersangka. Namun kali ini tidak bisa karena pasangan tersebut sudah terlanjur lari.

Pengacara MKM Capital pun mengumumkan pencarian keduanya di koran Canbera Times. Nihil. Carmen dan Carbo bak ditelan bumi. Sialnya (atau untungnya), mereka tak betul-betul ngumpet. Dalam persembunyiannya, ternyata mereka tetap tetap aktif ber-Facebook. Ini terpantau oleh para pengacara MKM-juga melalui Facebook-lewat daftar teman dan aktivitas mereka di situs jaringan sosial itu. 

Lembaga pembiayaan itupun memohon Makamah Agung Australia menetapkan Facebook sebagai media yang sah untuk menyampaikan dokumen gugatan. Desember lalu, Makamah mengabulkan permohonan itu. Australia akhirnya menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Facebook sebagai media yang legal di pengadilan.

Facebook juga berurusan dengan hukum di Toronto, Kanada. Pada malam tahun baru 2008 silam, Stephanie Rengel, 14 tahun, dibunuh dua rekannya yang berusia 15 dan 17 tahun. Undang-undang Kriminal Remaja (The Youth Criminal Justice Act) negara itu melarang menyiarkan korban maupun pelaku di bawah umur alias kurang dari 18 tahun, kecuali jika orang tua korban mengizinkan demi kepentingan pelacakan.

Maka, ketika pembunuhnya tertangkap, Kepolisian Toronto menggelar konferensi pers dan meminta media tidak menyebut nama. Mereka yang melanggarnya beresiko dikirim ke penjara. Tak dimunculkan di media massa, informasi itu justru muncul panjang-lebar di Facebook. Teman-teman Stephanie membuat Groups - kelompok virtual di Facebook-untuk mengenang temannya tersebut. Bukan hanya nama, foto Stephanie dan pembunuhnya malah ditampilkan dan dipajang besar-besar.

Corey Hafezi, pengelola group itu tidak menyadari, jika ia sudah melanggar Undang-Undang Kriminal Remaja. Allain Charette, juru bicara Departemen Hukum, menyatakan publikasi di media ini juga berlaku di internet, termasuk Facebook. Kelompok maya ini-pun dibredel demi hukum. Namun informasi yang pernah ditayangkan terlanjur menyebar.

Ancaman

Setelah lebih dari lima tahun berkiprah, kekuatan Facebook menyebarkan informasi ini memang sudah mulai dirasakan "mengancam" berbagai pihak. Pemerintah Iran dan Suriah, misalnya, sampai memblokir situs tersebut. Pemerintah Iran yang juga menutup akses ke Youtube dan MySpce, khawatir Facebook menjadi sarana penggalangan kekuatan oposisi. Sedangkan Suriah tak ingin situs ini jadi sarana mengkritik Pemerintah. Negara ini juga takut pengaruh Israel menyusup melalui Facebook. (Tm.p)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, jadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com

DATA PEMOHON:

1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi di tempat kerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Pinjaman Bunga:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar dulu;
16) tanggal lahir;

Terima kasih,
Nyonya Christian

Posting Komentar

Pilih Permata Yang Anda Sukai !

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Powered by Java Magazine